Dalam rangka
melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada
Saudara agar segera melakukan
persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan
peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar
yang dilakukan oleh guru.
b Bahan
ujian sekolah untuk kelrilusan
peserta didik (seperti
tes tertulis, portofolio,
penugasan, dari / atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada
masing-musing satuan pendidikan.
c. Satuan
pendidikan yang belum siap membuat bahan
ujian sekolah dapat menggunakan
bahan Penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ atau bentuk ujian lain) yang
diperoJeh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok
Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
d. Dinas
pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan
tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
menyediakan contoh-contoh
praktik baik ujian
sekolah melalui laman
https:/ / puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi.
2.
Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah
Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) daerah dan
menetapkanwilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Ikt•budayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-KanaR, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruari, serta
melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP
Kemendikbud).
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1)kebijakan teknis pelaksanaan
PPDB daerah; dan
2)penetapan wilayah zonasi,kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai Wilayah
kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemerintah
Daerah tidak menggunakan nilai ujian riasional dan/ atr‹u nilai ujian lainnya
dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi da n jalur afirmasi.
d. Apabila
Pemerintah Daerah hendak melaksanakan
tes untuk seleksi jalur prestasi
jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah.
Keikutsertaan peserta didik dalam tee seleksi tersebut harus bersifat sukarela.
Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk
mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam ha1 Pemerintah Daerah
melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada
huruf d, Kementerian Pendidikan dam KebridaJ aan menyediakan contoh-contoh
praktik baik yang bisa digunakan untuk tee seleksi melalui laman https:/ / puspendik. kemdikbud. go.id / publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Tamari
Kanak-lxanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,kepada seluruh
kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman
pendaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada lâementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah
kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
Download Lengkap
Post a Comment