Menindaklanjuti surat Direktur Jendetal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:
1. Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dapat berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
2. Jadwal pendaftaran seleksi akademik diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019. Perubahan jadwal pendaftaran seleksi akademik PPG Dalam Jabatan sebagaimana Lampiran 1.
3. Bidang studi seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan, selengkapnya seperti sebagaimana Lampiran 2.
4. Guru yang mengampu bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
jenjang SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian Teknik
Komputer dan informatika pada jenjang SMK
Untuk Surat Resmi Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG
Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat di unduh di bawah ini :
Post a Comment