Sahabat dapodik sekalian, tugas tambahan merupakan jam tambahan yang dapat di dapat dengan menjabat kepala di salah satu struktur organisasi sekolah, dangan ada nya tugas tambahan ini , tentunya guru tersebut akan mendapat jam tambahan sesuai dengan jam tugas tambahan yang di akui.
Ternyata dari sekian banyak guru , jam tambahan tersebut banyak yang tidak valid atau tidak dia akui, kenapa demikian , coba lihat penjelasaan di bawah ini :
Tugas Tambahan yang diakui :
-> SMK
- 1 Kepala Sekolah
- 1-4 Wakil Kepala Sekolah
- 1 Kepala Lab IPA
- Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
- Kepala Bengkel sesuai program peminatan
- 1 Paket 1 bengkel
- Harus satu program keahlian
- 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
- Kepala Program Studi
- Sesuai program disekolah
- Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
- 1 Kepala unit produksi
- K13
- Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
- 1-6 rombel : 1 pembina
- 7-12 rombel : 2 pembina
- 13-18 rombel : 3 pembina
- 19- : 4 pembina
Validasi tugas tambahan :
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Pada kasus ini saya mengambil contoh tugas tambahan kepala perpus yang tidak diakui, pada pengisian tugas tambahan kepala perpustakaan silahkan isi sesui ketentuan, yaitu :
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan),
artinya Perpustakaan Anda harus memiliki NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan )
Jika Perpustakaan Anda tidak memiliki NPP silahkan daftarkan Perpustakaan Anda dan Registrasi Nomor Pokok Perpustakaan di http://npp.pnri.go.id
Silahkan Isi form registrasi
Setelah anda isi , anda akan mendapatkan Nomor Pokok Pepustakaan, silahkan anda isikan no pokok tersebut ke dapodik anda.
* Data tidak akan langsung berubah setelah anda melakukan sinkron,/ tidak realtime
Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat, silahkan tinggalkan komentar anda jika ada pertanyaan atau anda binggung.
Post a Comment