Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik


Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan
bagi:


  1. guru kelas;
  2. guru mata pelajaran;
  3. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
  4. guru pendidikan khusus; atau
  5. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.


Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:


  1. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
  2. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
  3. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.





Download Permendikbud Lengkap :

Download File Lengkap PDF



Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget