Kepala Sekolah Tidak Lagi Wajib Mengajar Untuk Pemenuhan Syarat Tunjangan Profesi



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.

Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Namun Sumarna memberi pengecualian kepala sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.

Dalam  keadaan  tertentu  selain  melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada PP 19 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) kepala satuan  pendidikan  dapat  melaksanakan tugas pembelajaran  atau pembimbingan untuk memenuhi  kebutuhan Guru pada  satuan pendidikan.





Tags

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget